Open Conference Systems, Seminar Nasional ABDIMAS BUMI RAFLESIA I

Font Size: 
Pendampingan Pembuatan Program Kerja (Proker) BUMDesa Sumber Urip Mangkurajo Kabupaten Lebong Selatan Provinsi Bengkulu
Dwi Kristanti, Abdul Aziz Zulhakim, Mimi Kurnia Nengsih

Last modified: 2023-02-03

Abstract


Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa turut menjadi pondasi penting dalam pendirian BUMDesa. Badan usaha yang dimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam UU Desa. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di masyakarat desa. Proses peningkatan legalitas BUMDesa akan terganjal pada legitimasi Hukum BUMDesa itu sendiri dan legalitas bentuk badan hukum yang tepat ternyata menjadi masalah yang lebih besar bagi pendirian BUMDesa. Diketahui bahwasannya yang menjadi kendala BUMDesa belum mendaftarkan BUMDesanya untuk berbadan hukum yaitu terletak pada pemberkasan dokumen terutama pada dokumen Program Kerja (Proker), yang mana para pengelola BUMDesa masih belum memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menyusun proker tersebut sesuai dengan yang terlampir pada Permendesa No 3 Tahun 2021 tersebut. BUMDesa Sumber Urip Mangkurajo yang berada di Desa Mangkurajo merupakan BUMDesa yang di pandang cukup potensial di Kabupaten Lebong dilihat dari BUMDesa tersebut memiliki potensi yang cukup menjanjikan dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah setempat, namun belum memiliki badan hukum dikarenakan belum adanya program kerja.


Full Text: PDF